Sabtu, 18 April 2015

Hukum Perikatan

                    I.        Hukum Perikatan

Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.

Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

Terdapat 2 hukum perikatan, yaitu :
·         Perikatan untuk berbuat sesuatu
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian.
·         Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu
Untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telahdisepakati dalam perjanjian.

                 II.        Dasar Hukum Perikatan

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a.    Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
b.    Perikatan yang timbul dari undang-undang
c.    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
a)    Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
b)   Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
c)    Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

              III.        Hapusnya Hukum Perikatan
               Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
1.     Pembayaran.
Pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.

2.    Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
Konsignasi terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.

3.    Pembaharuan utang (novasi).
Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
a.    Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut novasi objektif.

b.    Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).

c.    Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif aktif).

4.    Perjumpaan utang atau kompensasi.
Yang dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur.

5.    Percampuran utang (konfusio).
Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu. Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.

6.    Pembebasan utang.
7.    Musnahnya barang terutang.
8.    Batal/ pembatalan.
9.    Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewatnya waktu (daluarsa).

Selasa, 17 Maret 2015

Hukum Perdata

A.   Pengertian Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata Materiil ).
Dan pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

B.    Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
a.    factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
b.    factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
·         golongan eropa dan yang dipersamakan.
·         Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
·         Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas .
Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
·         Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi.
·         Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
·         Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing , dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.

Peraturan – peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
a.    Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 bno 7.4 ).
b.    Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA ) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.

Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara, yaitu :
• Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
• Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
• Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
• Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no 98 ).

Sumber:

http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/pengertian-dan-keadaan-hukum-perdata-di.html

Subyek Dan Obyek Hukum

A.   SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :

a)    Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
·         Orang yang belum dewasa.
·         Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
·         Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)

b)   Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·         Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.    Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b.    Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

B.    OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.

Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.     Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2.    Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

C.    Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus :
a.    Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang adamaupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
·         Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·         Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

b.    Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,dll.

·         Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.

Sifat-sifat Gadai yakni:
o   Gadai yaitu untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
o   Gadai bersifat accesoir

Sumber :
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/ 

Senin, 16 Maret 2015

Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi

A.   Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalah gunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Pengertian Hukum yang mengandung makna luas meliputi semua peraturan.
Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya :
1.     Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2.    Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.    Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )

Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a.    Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b.    Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c.    Mengatur kehidupan masyarakat
d.     Mempunyai sanksi.

B.    TUJUAN HUKUM 
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a.    Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

b.    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
– Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
– Hukum mempunyai sifat memaksa
– Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis

c.    Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.

d.    Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan:
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”. 

C.    SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, seperti ;
a.    Hukum materiil : yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
b.    Hukum formal : yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
1.     Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3 jenis sumber hukum atau yang biasa disebut “Forms Of Law”, antara lain :
• Statutory
• Judiviary
• Literaty
2.    Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi menjadi :
a.    Binding sources (formal) yang terdiri dari :
·         Custom
·         Legislation
·         judical precedents
b.    Persuasive sources (materiil) yang terdiri dari :
·         principles of morality or equity
·         professional opinion

D.   KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hokum adaklah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu.
·         Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

·         Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hokum

·         Contoh kodifikasi hukum:
1. Di Eropa :
a)    Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi     Timur dalam tahun 527-565.
b)   Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
2. Di Indonesia :
a)    Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b)   Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c)    Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d)   Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hokum
a)    Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
b)   Aliran Freie Rechslehre, yang berpendapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
c)    Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

E.    Kaidah / Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
a)    hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b)   hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
·         Norma Agama
Peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
·         Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
·         Norma Kesopanan
Peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
·         Norma Hukum 
Peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

F.    PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

G.    HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a)    Hukum ekonomi pembangunan,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)

b)   Hukum ekonomi sosial,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1.     Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.    Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.    Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.    Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5.    Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata

Sumber :
http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/kodifikasi-hukum/

Jumat, 23 Januari 2015

Makalah Ekonomi Koperasi

TUGAS KELOMPOK MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI

Featured image

KELAS 2EB22
 
            Nama dan NPM Kelompok:
  1. Adelia Sundoro (20213163)
  2. Asih Liana (21213436)
  3. Della Audia (22213143)
  4. Imelda Muliawati (24213334)
  5. Neni Kuswanti (26213387)
  6. Noviani Wilda Zahra (26213547)
  7. Revika Rusviana Arafi (27213465)
  8. Sera Mutia (28213404)
  9. Vikcy Amalia Hardini (29213147)
  10. Widyawati (29213275)
Featured image
SEJARAH KOPERASI
  1. Pembukaan
Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) adalah koperasi serba usaha dengan predikat terbesar (sejak 2012) yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara kain Usaha Simpan Pinjam, Usaha Perdagangan, General contractor dan Property Developer sejak pendiriannya di bulan Januari tahun 2004. Koperasi Sejahtera Bersama ingiin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan  kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyrakat. Kantor Pusat Koperasi SEJAHTERA BERSAMA menempati tanah dan gedung milik sendiri yang beralamat di SB Building Koperasi Sejahtera Bersama, Jln. Pajajaran No. 1 Bogor 16151 Jawa Barat Telp. (0251)7560450 (Hunting), (0251)7560451-55, Fax.(0251)8331226
  1. Filosofi
  • Persatuan dan Kebersamaan
  • Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersamaan adalah modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi kekuatan. Persatuan dan kebersamaanlah yang telah mengantarkan kami memiliki keberanian untuk terus maju.
  • Teguh Memegang Amanah
  • Kepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah yang Anda percayakan kepada kami merupakan denyut nadi kemajuan usaha kami. Anda percaya, kami pastikan itu terjaga.
  • Usaha Adil dan Terbuka
  • Kami senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha yang berazas keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha kami dapat merasakan kesejahteraan yang merata.
  1. Visi
Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.
  1. Misi
  2. membangun dan mengembagikan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningktkan kesejahteraaan ekonomi dan sosialnya.
  3. berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  4. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  5. menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.
  1. Pembina
Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas kopperasi setempat untuk kantor cabang.
  1. Pengawas
  1. Tedi Setiadi.ST
  2. Ina Aprilia
Pengurus;
Ketua               : Iwan Setiadi
Wakil Ketua    : Dang Zeany K.
Sekretaris         : IR. Dasep Surahan
Bendahara       : Vini Noviana.SH.SS
  1. Unit Usaha dan Anak Perusahaan
  1. SB FINABCE ( Unit Simpan Pinjam)
  2. SB Mart (Unit Usaha Perdagangan )
  3. SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
  4. Faryan Nusantara Sejahtera
  5. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera
  1. Mitra Usaha
  1. INDOMARCO PRISMATAMA
  2. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
  3. FURNITURE MEBELINDO SAKTI
  4. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)
PRODUK PINJAMAN
  1. Pinjaman Komersil
Pinjaman komersil adalah pinjaman yang di berikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegaawai yang di gunakaan untuk modal kerja atau modal usaha dengan jamina benda bergerak atau benda tidak bergerak.
  • Jaminan :
dapat berupa rumah/apartmen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan roda dua atau roda empat dengan bukti kepemilikan SHM, SHGB, dan BPKB.
  • Jasa pinjaman                         :
besar jasa adalah 1,9% flat perbulan dan untuk permintaan ulang jasa yang di kenakan 1,85% perbulan.
  • Masa pinjaman :
Dalam masa 12 bulan, 24 bulan dan 36 Bulan.
  1. Pinjaman Konsumtif
Pinjaman Konsumtif adalah pinjaman yang di berikan khusu kepada karyawan koperasi Sejahtera Bersama baik karyawan Unit Usaha maupun Anak Perusahaan ddan Miitra Pemaaran Simpan Pinjam dengan jaminan penghasilan dan personal guarantee Pengelola.
  • Jasa Pinjaman :
Besar Jasa adalah 2,5% menurun perbulan dari saldo pinjaman (anuitas menurun)
  • Masa pinjaman :
Dalam masa 3 bulan sampai 36 bulan.
  1. Pinjaman Ekspress
Pinjaman ekspres adalah produk pinjaman dana talang koprasi simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang memiliki keunggulan proses pencarian yang sangat cepat (ekspress).
  • Jaminan Pinjaman :
kendaraan roda dua atau roda empat.
  • Ketentuan jaminan :
Maksimal usia kendaraan 5 tahun untuk kendaraan roda dua (motor),
Maksimal usia kendaraan 15 untuk kendaraan roda empat (mobil).
Kendaraan buatan Jepang
Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan,
Mempunyai nilai ekonomi, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
Mudah diperjual belikan.
Dapat dipindah tangankan kepemilikannya dari pemilik semula ke pihak lain,
  1. Pinjaman Kelompok
Pinjaman Kelompok Sejahtera bersama adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota kelompok wanita produktif (memiliki usaha sendiri) yang akan digunakan untuk modal usaha (misalnya : pedagang sayuran, pedagang makanan, dan industry rumahan) dengan jaminan alat-alat rumah tangga dan atau elektronik yang memiliki nilai jual.
  • Jaminan :
Jaminan pinjaman dapat berupa alat-alat elektronik dan atau rumah tangga yang masih memiliki nilai jual.
  • Jaminan Pinjaman :
Besar Jasa adalah 2.75% Flat per bulan.
  • Masa Pinjaman :
Dalam masa 6 bulan dan 12 bulan.
  1. Pinjaman Mikro
Pinjaman mikro adalah pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk modal kerja atau modal usaha dengan jaminan bergerak atau tidak bergerak.
  • Jaminan :
Jaminan pinjaman dapat berupa rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong yang sudah memilki bukti sertifikat SHM atau SHGE dan kendaraan roda dua atau roda empat yang dilengkapi dengan BPKB dan surat-surat yang lengkap.
  • Jasa pinjaman              :
  • Jasa pinjaman Rp. 1.000.000 < NP< Rp. 10.000.000 sebesar 2,25% Flat per bulan.
  • Jasa pinjaman pengajuan Rp. 10.000.000 < NP< Rp. 15.000.000 sebesar 2.0 % Flat perbulan.
  • Masa pinjaman :
Dalam masa 1 bulan sampai dengan 36 bulan.
  1. Pinjaman Multiguna
Pinjaman multi guna adalah pinjaman yang diberikan kepada karyawan dari suatu perusahaan dengan minimal pengajuan pinjaman. 10 orang, yang disertai penjaminan dari perusahaan atas pinjaman karyawan tersebut dengan jaminan Kartu Jamsostek, Ijazah terakhir, dan barang-barang lain yang memiliki nilai apabila diuangkan.
  • Jaminan :
    1. Surat Penjaminan dari pihak perusahaan yang bersangkutan
    2. Kartu Jamsostek
    3. Ijazah terakhir
    4. Pesangon(apabila PHK)
  • Jasa pinjaman              :
Besar jasa adalah 2,5% Flat perbulan.
  • Masa pinjaman :
Dalam masa 1 bulan sampai dengan 12 bulan.
  1. Pinjaman Pendidikan Sejahtera
Pinjaman pendidikan sejahtera adalah pinjaman yang diberikan kepada perorangan yang mengelola lembaga pendidikan atau pondok pesantren dengan tujuan pinjaman untuk pengadaan atau penambahan sarana dan prasarana(infrastruktur) dalam rangka pengembangan pendidikan dengan jaminan barang bergerak dan tidak bergerak.
  • Jaminan :
Jaminan pinjaman dapat berupa rumah/apartemen/ruko/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan roda dua atau roda empat.
  • Jasa pinjaman              :
Besar jasa adalah 2.00% Flat perbulan.
  • Masa pinjaman :
Dalam masa 1 bulan sampai dengan 36 bulan.
  1. Pinjaman Rekening
Pinjaman rekening adalah pinjaman yang diberikan kepada peminjam yang memiliki tabungan/simpanan berjangka pada koperasi simpan pinjam sejahtera bersama dengan menjaminkan tabungan/simpanan berjangka yang dimiliki.
  • Jaminan :
Sejumlah dana yang terdapat di koperasi simpan pinjam sejahtera bersama yang dibuktikan dengan buku tabungan/sertifikat simpanan atas nama diri sendiri/peminjam.
  • Jasa pinjaman              :
Pengembalian pinjaman diangsur dengan cara :
  1. .mengangsur pokok dan jasa, dibebankan jasa sebesar 1,75% flat perbulan.
  2. mengangsur jasa saja dan pokok dibayar pada akhir masa pinjaman, dibebankan jasa sebesar 3% flat per bulan.
  • Masa pinjaman :
Dalam masa 1 bulan sampai dengan 24 bulan.

Dokumentasi
Featured image