|
Judul
|
PERKEMBANGAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
INDONESIA
MENUJU INTERNATIONAL FINANCIAL
REPORTING
STANDARDS
|
|
Jurnal
|
JURNAL EKONOMI
|
|
Download
|
http://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents
|
|
Vol & Hal
|
Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 14 No.2, Juli
2009
|
|
Tahun
|
2009
|
|
Penulis
|
Rindu
Rika Gamayuni
|
|
Reviewer
|
Asih
Liana, Neni Kuswanti, Noviani Wilda.Z, Revika Rusviana, Vikcy Amalia.H
|
|
Tanggal
|
Juli
2009
|
|
Abstrak
|
Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia perlu mengadopsi IFRS, sehingga laporan keuangan
Indonesia dapat diterima secara global dan perusahaan Indonesia mampu
memasuki persaingan global untuk menarik investor internasional. Saat ini,
adopsi oleh PSAK Indonesia adalah dalam bentuk harmonisasi, yang berarti
adopsi parsial. Namun, Indonesia berencana untuk sepenuhnya mengadopsi IFRS
pada tahun 2012. Seperti adopsi akan wajib bagi perusahaan yang terdaftar dan
multinasional.
Keputusan
apakah Indonesia akan sepenuhnya mengadopsi IFRS atau sebagian mengadopsi
untuk tujuan harmonisasi perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. adopsi penuh
IFRS akan meningkatkan keandalan dan daya banding laporan keuangan
internasional. Namun, mungkin bertentangan dengan sistem pajak Indonesia dan
situasi ekonomi dan politik lainnya.
Jika
Indonesia yang mengadopsi sepenuhnya IFRS tahun 2012, tantangan dihadapkan
pertama oleh masyarakat akademik dan perusahaan. Kurikulum, silabus, dan
sastra perlu disesuaikan untuk mengakomodasi perubahan. Ini akan memakan
waktu yang cukup dan usaha karena banyak aspek yang terkait dengan perubahan.
Penyesuaian juga perlu dilakukan oleh perusahaan atau organisasi, terutama
mereka dengan transaksi internasional dan interaksi.
Adopsi
penuh juga berarti perubahan prinsip akuntansi yang telah diterapkan sebagai
standar akuntansi di seluruh dunia. Ini mungkin tidak akan tercapai dalam
waktu singkat, karena sejumlah alasan: (1) standar akuntansi sangat terkait
dengan sistem pajak. Adopsi IFRS untuk internasional dapat mengubah sistem
pajak di setiap negara yang sepenuhnya mengadopsi IFRS. (2) Standar akuntansi
adalah akuntansi kebijakan untuk memenuhi kebutuhan politik dan ekonomi
nasional yang berbeda-beda di setiap negara. Ini mungkin menjadi tantangan
yang signifikan dalam sepenuhnya mengadopsi IFRS.
|
|
Analisis
Kesimpulan
|
Standar
akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption)
standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting
Standard(IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini
mengacu pada USGAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard),
namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi.
Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru
sebagian (harmonisasi). Era globalisasi saat ini menuntut adanya suatu sistem
akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional di
setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi
internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang
dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan
hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor.
Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antara lain nasionalisme dan
budaya tiap-tiap negara, perbedaan system pemerintahan pada tiap-tiap negara,
perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan
nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta
tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.
Choi dan
Mueller (1998) mendefinisikan akuntansi internasional adalah akuntansi
internasional yang memperluas akuntansi yang bertujuan umum, yang
berorientasi nasional, dalam arti yang luas untuk: (1) analisa komparatif
internasional, (2) pengukuran dan isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik
bagi transaksi bisnis-bisnis internasional dan bentuk bisnis perusahaan
multinasional, (3) kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan
internasional, dan (4) harmonisasi akuntansi di seluruh dunia dan harmonisasi
keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organisasi,
profesi dan pembuatan standar.
Choi, et al.
(1999) menyatakan bahwa Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan
kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan
seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standart harmonisasi
ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya
banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai Negara.
Saat ini
standar akuntansi keuangan nasional sedang dalam proses konvergensi secara
penuh dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang
dikeluarkan oleh IASB (International Accounting Standards Board. Oleh karena
itu, arah penyusunan dan pengembangan standar akuntansi keuangan ke depan
akan selalu mengacu pada standar akuntansi internasional (IFRS) tersebut.
Untuk hal-hal
yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus
mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di
Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah,
dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan
konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam
bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal
ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda
dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum
yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi
yang dapat dijadikan landasan konseptual.
Beberapa
penelitian di luar negeri telah dilakukan untuk menganalisa dan membuktikan
efek penerapan IAS (IFRS) dalam laporan keuangan perusahaan domestik.
Penelitian itu antara lain dilakukan oleh Barth, Landsman, Lang (2005), yang
melakukan pengujian untuk membuktikan pengaruh Standar Akuntansi Internasional
(SAI) terhadap kualitas akuntansi. Penelitian lain dilakukan oleh Marjan Petreski
(2005), menguji efek adopsi SAI terhadap manajemen perusahaan dan laporan
keuangan.
Keuntungan
harmonisasi menurut Lecturer Ph. Diaconu Paul (2002) adalah: (1) Informasi
keuangan yang dapat diperbandingkan, (2) Harmonisasi dapat menghemat waktu
dan uang, (3) Mempermudah transfer informasi kepada karyawan serta
mempermudah dalam melakukan training pada karyawan, (4) Meningkatkan
perkembangan pasar modal domestik menuju pasar modal internasional, (5)
Mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan operasional yang berguna
untuk menjalankan bisnis serta mempermudah dalam pengelolaan hubungan baik
dengan pelanggan, supplier, dan pihak lain.
Indonesia
perlu mengadopsi standar akuntansi internasional untuk memudahkan perusahaan
asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian,
untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena
memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah
melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan
full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi
internasional tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan
perusahaan public merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya
nasional tetapi juga secara internasional. Jika ada perusahaan dari luar
negeri ingin menjual saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi
dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun
laporan.
Menurut Nobes
dan Parker (2002), rintangan yang paling fundamental dalam proses harmonisasi
adalah: (1) perbedaan praktek akuntansi yang berlaku saat ini pada berbagai
negara, (2) kurangnya atau lemahnya tenaga profesional atau lembaga
profesional di bidang akuntansi pada beberapa negara, (3) perbedaan sistem
politik dan ekonomi pada tiap-tiap negara.
Menurut
Lecturer Ph. Diaconu Paul (2002), hambatan dalam menuju harmonisasi adalah:
(1) Nasionalisme tiap-tiap negara, (2) Perbedaan sistem pemerintahan pada
tiap-tiap negara, (3) Perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional
dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar
negara, (4) Tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.
IFRS adalah
sebuah sistem pengukuran kinerja baru. Prinsip akuntansi yang baru ini harus
di umumkan kepada semua pihak di sebuah perusahaan (organisasi). Merubah
standar akuntansi dari standar domestik menjadi standar internasional
bukanlah sekedar berganti aturan akuntansi semata, tetapi juga berarti
perubahan dalam pola pikir pegawai accounting/keuangan dan bagian lain di
perusahaan dalam bekerja, mereka dituntut untuk mengetahui dan bisa membuat
laporan keuangan berstandard IFRS. Hal ini tentu saja membutuhkan waktu dan
usaha yang keras.
1. Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia perlu mengadopsi IFRS
2. Saat ini,
adopsi yang dilakukan oleh PSAK Indonesia sifatnya adalah harmonisasi, belum
adopsi secara utuh, namun indonesia mencanangkan akan adopsi seutuhnya IFRS
pada tahun 2012.
3. Perlu
dipertimbangkan lebih jauh lagi sifat adopsi apa yang cocok diterapkan di
Indonesia, apakah adopsi secara penuh IFRS atau adopsi IFRS yang bersifat
harmonisasi yaitu mengadopsi IFRS disesuaikan dengan kondisi ekonomi,
politik, dan sistem pemerintahan di Indonesia.
4. Untuk mencapai
adopsi seutuhnya (full adoption) pada 2012, tantangan terutama dihadapi
oleh kalangan akademisi dan perusahaan di Indonesia.
|
Rabu, 29 Maret 2017
Akuntansi Internasional (Tugas 2)
Akuntansi Internasional (Tugas 1)
Judul
|
Jurnal Akuntansi Internasional:
Harmonisasi Versus Standarisasi
|
Jurnal
|
JURNAL EKONOMI
|
Download
|
http://jurnalakuntansi.petra.ac.id/index.php/aku/article/view/15662/15654
|
Vol & Hal
|
Jurnal Akuntansi &
Keuangan Vol. 1, No.2
|
Tahun
|
1999
|
Penulis
|
Arja
Sadjiarto
|
Reviewer
|
Asih
Liana, Neni Kuswanti, Noviani Wilda.Z, Revika Rusviana, Vikcy Amalia.H
|
Tanggal
|
November
1999
|
Abstrak
|
Adanya
lingkungan dan kondisi hukum, sosial politik, dan ekonomi yang berbeda-beda
antar negara menyebabkan standar akuntansi juga berbeda. Globalisasi yang
tampak antara lain dari kegiatan perdagangan antar negara serta munculnya
perusahaan multinasional mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar
akuntansi yang berlaku secara luas si seluruh dunia. Dalam hal ini terdapat
dua pendapat mengenai standar akuntansi internasional yaitu harmonisasi dan
standarisasi.
|
Analisis
|
Globalisasi juga membawa
implikasi bahwa hal-hal yang dulunya dianggap merupakan kewenangan dan
tanggung jawab tiap negara tidak mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh dunia
internasional. Demikian juga halnya dengan pelaporan keuangan dan standar
akuntansi.
Salah satu karakteristik
kualitatif dari informasi akuntansi adalah dapat diperbandingan (comparability), termasuk di dalamnya
juga informasi akuntansi internasional yang juga harus dapat diperbandingkan
mengingat pentingnya hal ini di dunia perdagangan dan investasi
internasional. Dalam hal ingin diperoleh full
comparability yang berlaku luas secara internasional, diperlukan
standarisasi standar akuntansi internasional.
Harmonisasi standar
akuntansi diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan standar akuntansi
di berbagai negara (Iqbal 1997:35). Hormonisasi juga bisa diartikan sebagai
sekelompok negara yang menyepakati suatu standar akuntansi yang mirip, namun
mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan
dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan
multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta
IOSCO (International Organization of Securities Commissions).
IASC
didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi
akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134
organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC
adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan
pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di
seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar
dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan. Beberapa Negara
seperti Singapura, Zimbabwe dan Kuwait malah mengadopsi International Accounting
Standard sebagai standar akuntansi negara mereka. IASC memiliki kelompok
konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari
pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan
keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi
antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan
kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.
FASB
(Financial Accounting Standards Board), dalam laporannya yang berjudul
International Accounting Standard Setting: A Vision for The Future,
meyakini bahwa perlu adanya satu set standar akuntansi yang digunakan di
seluruh dunia baik untuk pelaporan keuangan dalam negeri maupun lintas
negara. FASB juga tidak menyatakan secara eksplisit bahwa usaha ini merupakan
usaha harmonisasi. FASB memandang bahwa suatu standar akuntansi internasional
harus (a) memiliki kualitas tinggi dengan menyediakan informasi yang berguna
bagi investor, kreditur, dan pembuat keputusan lainnya dalam mengambil
keputusan serupa mengenai alokasi sumber daya dalam perekonomian, dan (b)
membuat berbagai standar akuntansi di berbagai negara menjadi convergent atau
semirip mungkin. Di satu sisi FASB menginginkan adanya standardisasi standar
akuntansi namun tidak mengingkari bahwa proses menuju standardisasi tersebut
harus melalui proses harmonisasi yang lebih terarah menuju standardisasi.
Standar
akuntansi yang memiliki kualitas tinggi (high-quality) adalah suatu
standar akuntansi yang tidak bias, dan menghasilkan suatu informasi yang
relevan dan dapat dipercaya yang berguna bagi pengambilan keputusan oleh para
investor, kreditur dan pihak-pihak yang mengambil keputusan serupa. Standar
tersebut harus:
a.
Konsisten dengan kerangka konseptual yang mendasarinya
b.
Menghindari atau meminimumkan adanya prosedur akuntansi alternatif, baik
implisit maupun eksplisit dengan mengingat faktor comparability dan consistency.
c.
Jelas dan komprehensif, sehingga standar tersebut dapat dimengerti oleh
pembuat
laporan keuangan, auditor yang memeriksa laporan keuangan berdasarkan standar
tersebut, oleh pihak-pihak yang berwenang mengharuskan pemakaian standar tersebut
serta para pengguna informasi yang dihasilkan berdasarkan standar tersebut.
FASB
melihat perlunya dibentuk tiga organisasi yang akan menentukan system akuntansi
internasional di masa depan, yaitu:
1.
International Standard Setter (ISS)
Organisasi
ini menetapkan, mengembangkan dan mengumumkan secara resmi standar akuntansi
internasional. ISS merupakan organisasi independen yang memiliki delapan
fungsi, yaitu (1) leadership (2) innovation, (3) relevance,
(4) responsiveness, (5) objectivity, (6) acceptability and
credibility, (7) understandability dan (8) accountability. Karakteristik
ISS yang penting adalah
a.
independen dalam pengambilan keputusan
b.
menjalankan proses penetapan standar yang cukup dengan berhubungan
dengan
pihak luar yang akan menggunakan standar tersebut
c.
memiliki staf yang cukup
d.
memiliki pendanaan yang independen
e.
diawasi secara independen
2.
International Interpretation Committee (IIC)
Organisasi
ini dibentuk untuk menyampaikan pendapat atas penerapan standar akuntansi
internasional agar didapat penafsiran dan penerapan yang konsisten. IIC akan
membimbing para pemakai standar dan jika perlu menerbitkan semacam buku
panduan sebagai pelengkap standar yang sudah diterbitkan.
3.
International Professional Group (IPG)
Organisasi
ini terdiri dari para akuntan profesional dari berbagai organisasi
profesional
di berbagai negara. Kegiatan IPG yang utama adalah memudahkan penerapan
standar dengan cara memastikan adanya kepatuhan (compliance) terhadap
standar, penyebaran standar yang cukup sampai pada tingkat nasional dan
memberikan pengajaran kepada para pemakai tentang penerapan standar akuntansi
internasional yang tepat.
|
Kesimpulan
|
Standar akuntansi tidak
dapat dilepaskan dari pengaruh lingkungan dan kondisi hukum, sosial dan
ekonomi suatu negara tertentu. Hal-hal tersebut menyebabkan suatu standar
akuntansi di suatu negara berbeda dengan di Negara lain. Globalisasi yang
tampak antara lain dari kegiatan perdagangan antar Negara serta munculnya
perusahaan multinasional mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar
akuntansi yang berlaku secara luas di seluruh dunia. Pembentukan IASC
merupakan salah satu usaha harmonisasi standar akuntansi yaitu untuk membuat
perbedaan-perbedaan antar standar akuntansi di berbagai negara menjadi
semakin kecil. Harmonisasi ini tidak harus menghilangkan standar akuntansi
yang berlaku di setiap negara dan juga tidak menutup kemungkinan bahwa
standar akuntansi internasional yang disusun oleh IASC diadopsi menjadi
standar akuntansi nasional suatu negara. FASB mempunyai pandangan bahwa tetap
harus ada satu standar akuntansi internasional yang berlaku di seluruh dunia.
Untuk itu perlu dibentuk organisasi penentu standar akuntansi internasional
dengan struktur dan proses tertentu. Menurut FASB, IASC bisa dimodifikasi
menjadi organisasi ini atau membentuk organisasi baru atau memodifikasi FASB
sendiri.
|
Kamis, 19 Januari 2017
Pelanggaran Kode Etik Akuntansi pada Kasus PT. Kimia Farma Tbk
KODE ETIK IAI
Pelanggaran Kode Etik Akuntansi pada Kasus
PT. Kimia Farma Tbk
Nama Kelompok :
Asih Liana (21213436)
Neni Kuswanti (26213387)
Noviani Wilda Zahra (26213547)
Revika Rusviana Arafi (27213465)
Vikcy Amalia Hardini ( 29213147)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
Etika profesi bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntansi (IAI) terdiri atas 4 bagian:
1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3. Interpretasi Etika
4. Tanya Jawab
5.
A. Prinsip Etika
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. (Imam Subaweh)
Prinsip Akuntansi terdiri dari beberapa yaitu :
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung- jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan pihak lainnya.
Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak di sengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.Etika Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima
Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.Hal ini mengandung Aturan arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
1) Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
Pencapaian Kompetensi Profesional, Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota
Pencapaian Kompetensi Profesional, Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota
2) Pemeliharaan Kompetensi Profesional, Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Perilaku professional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi sebagai perwujudan tanggung- jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
B. Aturan Etika
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini,
Aturan etika IAI-KAP memuat lima hal:
a. Standar umum dan prinsip akuntansi
b. Tanggung jawab dan praktik lain
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Independensi, integritas, dan objektivitas
e. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
f. Interpretasi Etika
C. Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi aturan etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
D. Tanya dan Jawab
Tingkatan terakhir, dimungkinkan adanya tanya-jawab yang berkaitan dengan isu-isu etika.Tanya-jawab ini dapat dilakukan dengan Dewan Standar Profesi yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut yang bersangkutan guna memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan dari anggota kompartemen tentang aturan etika beserta interpretasinya.
Kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi dalam PT. Kimia Farma Tbk
Suatu penyimpangan atau rekayasa akuntansi biasanya dimulai dari persoalan laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan tersebut. Laporan keuangan berfungsi sebagai alat komunikasi antara pengkaji laporan dengan pemakai informasi laporan keuangan. Rekayasa akuntansi yang terjadi di perusahaan-perusahaan public di Wall Street sebenarnya tidak jauh berbeda engan yang terjadi di Indonesia. Contohnya adalah PT. Kimia Farma yang terbukti melakukan mark up atas labanya dengan cara yang tidak sesuai dengan standar akutansi.
Suatu rekayasa akuntansi yang terjadi bisa juga melibatkan auditor (akuntan publik) yang memberikan penilaian yang tidak jujur dan tidak obyektif. Tidak independennya auditor bisa disebabkan auditor memberikan jasa konsultasi laporan keuangan, sekaligus juga memberikan jasa pemeriksaan akuntansi (audit) kepada klien yang sama. Auditor yang telah menjalin kerjasama yang baik dengan klien dalam jangka waktu yang relatif lama sebenarnya mengetahui hal-hal yang tidak sesuai dengan standar akuntansi, akan tetapi tidak mengungkapkan dalam laporan auditnya. Karena itu opini auditor atas laporan keuangan klien menjadi diragukan keandalannya.
Seperti yang dikutip dari satunet.com bahwa merck, perusahaan farmasi kedua terbesar di Amerika Serikat, menyatakan telah membukukan 14 Milyar dollar AS keuntungan dari anak perusahaan selama 3 tahun terakhir yang sebenarnya tidak diproleh. Selama tahun 1999 dan 2001 anak perusahaan tersebut telah menyumbangkan 10% keuntungan Merck secara keseluruhan. Keterlibatan Arthur Andersen dalam kasus ini kemungkinan karena KAP ini telah memberikan jasa audit terhadap Merck sejak tain 1971. Arthur Andersen dapat diraguka independensinya karena dalam waktu yang relative lama memberikan jasa audit justru tidak mengungkapkan adanya kejanggalan praktik rekayasa akuntansi yang dilakukan Merck
PT. Kimia ama diduga Bapepam melakukan mark-up dengan indikasi bahwa manajemen melakukan upaya menaikkan prestasi serta meningkatkan performa saham ktik akan diinvestasi. Mekanisme rekayasa akuntansi dilakukan dengan melakukan pencatatan persediaan dalam jumlah yang diakumulasikan antara persediaan awal 2002 dengan persediaan akhir 2001. Karena itu asset tahun 2001 tampak overstated, demikian pula keuntungan 2001 menjadi overstated. Laba bersih yang dibukukan tahun 2001 sebesar Rp 132.263 miliar, namun ditemukan laba bersih seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar.
Rekayasa akuntansi yang terjadi di PT. Kimia Farma diduga merupakan keterlibatan auditor PT. Kimia Farma yaitu Hans Tuanakota & Mustofa (HT&M) dengan pihak manajemen. HT&M memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas tahun buku 2001, akan tetapi dalam proses audit semester I/2002 menemukan adanya selisih pendapatan. Hal inilah yang menjadikan auditor dianggap terlibat dalam praktek rekayasa akuntansi Kimia Farma, karena baru tahun 2002 menemukan mark-up kliennya. Pihak Bapepam masih melakukan pemeriksaan terhadap direksi lama Kimia Farma dn Kantor Akuntan Publik Hans Tuankota & Mustofa (Bisnis Indonesia, 7 November 2002)
Analisis Kasus dalam pelanggaran prinsip etika akuntansi :
Analisis Kasus dalam pelanggaran prinsip etika akuntansi :
Ø Prinsip Kepentingan Publik
Keterlibatan auditor PT. Kimia Farma yaitu Hans Tuanakota & Mustofa (HT&M) dengan pihak manajemen PT.Kimia Farma telah melakukan kebohongan publik dengan tidak melaporkan laporan keuangan secara jujur. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya perbedaan selisih laporan keuangan pada pemeriksaan berikutnya.
Ø Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk tahun 2002
Ø Prinsip objektivitas
Adanya dugaan overstatement penjualan dikarenakan melakukan mark-updengan indikasi bahwa manajemen melakukan upaya menaikkan prestasi serta meningkatkan performa saham ktik akan diinvestasi
Ø Prinsip Integritas
Selama mengaudit PT. Kimia Farma Hans Tuanakota & Mustofa (HT&M) dengan pihak manajemen HT&M memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas tahun buku 2001, akan tetapi dalam proses audit semester I/2002 menemukan adanya selisih pendapatan. Hal inilah yang menjadikan auditor dianggap terlibat dalam praktek rekayasa akuntansi Kimia Farma
Ø Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam hal ini, pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan PT. Kimia Farma pada tahun 2002 telah berperilaku tidak professional sehingga menimbulkan reputasi perusahaan yang buruk. Bukan hanya itu saja, kinerja profesionalisme dari seorang auditor pada PT. Kimia Farma pun dapat merusak reputasi mereka selaku auditor karena resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.
Ø Prinsip Standar Teknis
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Sedangkan auditorHans Tuanakota & Mustofa (HT&M) telah melanggar prinsip integritas dan objektivitas, maka auditor juga melanggar prinsip standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Analisis Kasus tidak dalam pelanggaran prinsip etika akuntansi :
Ø Prinsip Kerahasiaan
Dalam melaksanakan tugasnya Hans Tuanakota & Mustofa (HT&M)menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesionalnya dan tidak memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
DAFTAR PUSTAKA
IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntansi Publik
Bisnis Indonesia. 2002. Bapepam Indikasikan KF Markup Untuk Divestasi, 7 November.
imas.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/35596/Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)
