Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis
di Indonesia adalah:
1. Perusahaan
Perorangan (U.D.)
2. Firma
(Fa)
3. Perseroan
Komanditer (C.V.)
4. Perseroan
Terbatas (P.T.)
PERUSAHAAN
PERORANGAN (U.D.)
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan :
- Pemilik
bebas mengambil keputusan
- Seluruh
keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
- Rahasia
perusahaan terjamin
- Pemilik
lebih giat berusaha
Keburukan :
- Tanggungjawab
pemilik tidak terbatas
- Sumber
keuangan perusahaan terbatas
- Kelangsungan
hidup perusahaan kurang terjamin
- Seluruh
aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi
kompleks
FIRMA
(Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
ü
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja
diantara para anggota
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
ü
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas, kerugian yang disebabkan
oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya, kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero
Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk
bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas
uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan
peribadinya.
Kebaikan :
Kebaikan :
- Kemampuan
manajemen lebih besar
- Proses
pendirianya relatif mudah
- Modal
yang dikumpulkan bisa lebih besar
- Mudah
memperoleh kredit
Keburukan :
- Sebagian
sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
- Sulit
menarik kembali modal
- Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
o
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
o
PT-Fasilitas PMA
o
PT-Fasilitas PMDN
o
PT-Persero BUMN
o
PT-Perbankan
o
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
o
PT-Usaha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi
menjadi :
Ø Perseroan
Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Ø Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman
Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Ø Perseroan
Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum
Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
Ø PT-Perseron BUMN
Ø Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go
Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan
jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa
saham.
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki
kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan :
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebaikan :
Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan :
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme
Pendirian PT
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh
notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas,
Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan
oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
1.
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan
2.
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3.
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25%
dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun
2007, keduanya tentang perseroan terbatas). Setelah mendapat pengesahan, dahulu
sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan
Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah
berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus
didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan
tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan
negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007,
kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan
juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (
BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku
pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi
sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah
tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan
perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan
perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian
sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar,
dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang
disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang
disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang
disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang
dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam
jumlah Uang.
Pembagian
perseroan terbatas:
PT
terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut.
PT
tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT
kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan
usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Pembagian Wewenang Dalam PT
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran
direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi,
memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan
menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan
diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi
RUPS :
a.
Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
b.
Memberhentikan direksi atau komisaris
c.
Menetapkan besar Gaji
direksi dan komisaris
d.
Mengevaluasi Kinerja perusahaan
e.
Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
f.
Menentukan kebijakan Perusahaan
g.
Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan
utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1.
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham
sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang
perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi
dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan
perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban
terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2.
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati
masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan
stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang
lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan
tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat
penting dalam periode pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja
(sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan
tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat
Statute of Mortmain
3.
Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan
pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi.
Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang
ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan,
sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan
hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan
usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan
adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko
guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi
harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah
koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut
ini beberapa prinsip koperasi:
ü Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
ü Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis.
ü Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan
keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya
jasa masing-masing anggota.
ü Modal
diberi balas jasa secara terbatas.
ü Koperasi
bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992,
fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi
fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan
yang dikelola secara demokratis.
4.
Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Manfaat
Koperasi
Berdasarkan
fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua
bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang
sosial.
Berikut
ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi:
a.
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha
yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan
jasa dan aktivitasnya.
b.
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang
dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di
toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota
koperasi yang kurang mampu.
c.
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan
koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik
keperluan anggotanya.
d.
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan
koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui
laporan keuangan koperasi.
e.
Melatih masyarakat untuk
menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup
hemat.
f.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di
bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini:
a.
Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak
di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama
dan semangat kekeluargaan.
Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial,
keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan
usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan
tersebut.
Pihak-pihak
yang Terkait dengan Yayasan:
1.
Pengadilan Negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri
2.
Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3.
Akuntan Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang
memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik
Kedudukan
Yayasan
Yayasan
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Sumber
Kekayaan Yayasan
ü Sumbangan
/ bantuan yang tidak mengikat
ü Wakaf
ü Hibah
ü Hibah wasiat
ü Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku
Yayasan Asing
Yayasan Asing
Syarat-syarat Pendirian Yayasan
Yayasan terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas. Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendiriannya sebagai kekayaan awal. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta
notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan dapat didirikan berdasarkan
surat wasiat. Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing,
mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh
pengesahan dari mentri. Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai
secara sah oleh yayasan lain, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan. Nama yayasan harus didahului kata “yayasan” dan yang terakhir
yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang
diatur dalam anggaran dasar.
Sedangkan
pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai
Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal
9 UU No. 16/2001, yaitu:
1.
Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Sedangkan yang
dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa
badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau
Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing
atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2.
Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan
kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan”
sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal
awal/kekayaan Yayasan.
3.
Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan
pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan
dalam berita negara Republik Indonesia.
Proses
Pendirian Yayasan
a.
Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan
b.
Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan
c.
Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
d.
Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
e.
Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM
f.
Pengumuman dalam BNRI.
Badan
Usaha Milik Negara
BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh
modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk
atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Maksud
dan tujuan pendirian BUMN adalah :
ü Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya
ü Mengejar keuntungan
ü Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
ü Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor
swasta dan koperasi
ü Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Adapun
jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia antara lain:
ü Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas
(PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang
tujuannya mengejar keuntungan.
ü Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN
memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan
ditetapkan melalui APBN.
ü Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit
bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah
dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi
melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan.
Contoh perum antara lain : Perum Peruri/PNRI (Percetakan Negara
RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum
DAMRI, dan sebagainya.
BUMN
utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan
semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang Badan Usaha
Milik Negara ini bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.
Sayangnya,
badan usaha ini kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi
perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca
krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri
berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari
BUMN. Sebagai akibatnya, banyak Badan Usaha Milik Negara ini yang terancam
gulung tikar, tetapi beberapa lainnya berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Sumber:
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab7-pengertian_hukum_dagang.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar