A. Pengertian Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum
Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam
masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam
arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk hukum privat materiil
ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena
perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum
digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil
( Hukum Perdata Materiil ).
Dan pengertian dari Hukum
Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara
perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban
seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap
orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hukum privat
materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu
dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
B. Keadaan Hukum Perdata Di
Indonesia.
Mengenai keadaan hukum
perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk
yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu
:
a. factor ethnis disebabkan
keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini
terdiri dari beberapa suku bangsa.
b. factor hostia yuridis yang
dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam
tiga golongan, yaitu :
·
golongan eropa dan yang dipersamakan.
·
Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan
yang dipersamakan.
·
Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu
mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang
tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas .
Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
·
Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku perdata
dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum
dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi.
·
Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum
adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat,
dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup
dalam tindakan-tindakan rakyat.
·
Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing , dengan
catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk
menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk
macam tindakan hukum tertentu saja.
Peraturan – peraturan yang
secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
a. Ordonansi perkawinan bangsa
Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 bno 7.4 ).
b. Organisasi tentang maskapai
andil Indonesia ( IMA ) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara, yaitu :
• Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
• Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
• Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
• Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no 98 ).
• Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
• Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
• Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
• Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no 98 ).
Sumber:
http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/pengertian-dan-keadaan-hukum-perdata-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar