I.
Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana
pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat
hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan.
Di dalam hukum perikatan setiap
orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian
apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau
tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan
berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur
dalam Undang-undang.
Terdapat 2 hukum perikatan,
yaitu :
·
Perikatan untuk berbuat sesuatu
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah
melakukan perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang
dan sesuai dengan perjanjian.
·
Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu
Untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telahdisepakati
dalam perjanjian.
II.
Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan
yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari
undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang
dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi
menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a.
Perikatan yang timbul dari
persetujuan ( perjanjian )
b.
Perikatan yang timbul dari
undang-undang
c.
Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan
perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
a)
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
: Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu.
b)
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata
) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
c)
Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata
) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau
dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
III.
Hapusnya Hukum Perikatan
Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya
perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
1.
Pembayaran.
Pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur
kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau
barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam
bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah,
jasa tukang cukur atau guru privat.
2.
Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
Konsignasi terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran
yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai
atas utangnya, dan jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang
atau barangnya di pengadilan.
3.
Pembaharuan utang (novasi).
Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah
dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang
ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu
novasi atau pembaharuan utang yakni:
a.
Apabila seorang yang berutang
membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang
menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut
novasi objektif.
b.
Apabila seorang berutang baru
ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang
dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
c.
Apabila sebagai akibat suatu
perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur
lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif
aktif).
4.
Perjumpaan utang atau kompensasi.
Yang dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing
utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara
kreditur dan debitur.
5.
Percampuran utang (konfusio).
Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang
berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu. Misalnya si debitur
dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau
sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.
6.
Pembebasan utang.
7.
Musnahnya barang terutang.
8.
Batal/ pembatalan.
9.
Berlakunya suatu syarat batal.
10.
Lewatnya waktu (daluarsa).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar