I.
Pengertian Hukum Dagang
Istilah hukum dagang dalam berbagai kepustakaan, ditemui juga
istilah hukum perniagaan. Apabila di telusuri secara seksama apa yang dibahas
dalam kedua istilah tersebut, yakni hukum perniagaan dan hukum dagang, pada
dasarnya mengacu pada norma-norma yang diatur dalam KUHD. Sedangkan dalam KUHD
sendiri tidak di jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum perniagaan dan hukum
dagang. Dalam pasal 1 KUHD hanya disebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
tidak diadakan penyimpangan kasus maka beelaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab undang-undang ini.
II.
Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling
berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
a. Hukum Perdata adalah
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan
b. Hukum Perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingannya.
c. Hukum Perdata adalah
ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau
seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang
turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan .
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi dua yaitu, tertulis
dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
III.
Hubungan Antara Pengusaha dan Pembantu-pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh
melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama
perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam
melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya
sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan
sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi
:
1. Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai
hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku
suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha
kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung
untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah
antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak,
pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada
pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
·
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan
semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
·
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan
perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan
pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
·
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut
serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang
pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya,
yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
·
Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
·
Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
·
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
IV.
Kewajiban Pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi
oleh pengusaha yaitu ;
a. Membuat pembukuan
b. Mendaftarkan perusahaannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan,
yaitu :
·
membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
·
dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan,
perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
·
dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi
keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung
denagn dokumen keuangan.
·
mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun
1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar